Sumber: Google |
Seperti yang sudah kita semua ketahui, bagi WNI yang memiliki paspor elektronik (e-paspor) bisa mengajukan permohonan bebas visa ke Jepang. Proses mengajukan bebas visa ini tidak susah. Anda cukup menyiapkan e-paspor anda dan formulir yang dapat anda unduh disini. Setelah formulir diisi, anda pun bisa membawanya beserta e-paspor anda ke Konsulat Jendral Jepang terdekat. Untuk saya, saya mengurusnya di Konjen Jepang Surabaya, Jalan Sumatera No. 93 Surabaya.
Konsulat Jendral Jepang Surabaya (source: Google Street View) |
Setelah sampai di Konjen Jepang, anda akan bertemu dengan satpam dan katakan keperluan anda kepada mereka, yaitu membuat bebas visa. Anda akan dipersilakan masuk dan harus mengisi buku tamu serta menitipkan handphone dan gadget anda yang lainnya. Setelah selesai, anda akan diperiksa dulu dengan mesin x-ray dan setelah itu, anda bisa langsung menuju ke ruangan membuat visa. Jangan khawatir karena akan ada satpam yang mengarahkan anda.
Masuk ke ruangan, anda cukup menekan tombol antrian untuk mendapatkan nomor antrian, dan tunggu hingga dipanggil. Setelah dipanggil, katakan bahwa anda akan mengajukan bebas visa dan serahkan formulir dan e-paspor yang sudah anda bawa. Petugas akan memberi anda sebuah kertas dimana anda disuruh mengisi data-data seperti nama dan nomor paspor. Setelah selesai, berikan kembali ke petugas dan tunggu sampai dipanggil lagi.
Setelah itu, anda akan dipanggil lagi dan anda akan diberikan kertas yang berisi informasi kapan paspor anda bisa diambil. Kertas tersebut jangan sampai hilang karena itu juga akan diserahkan ketika akan mengambil paspor. Prosesnya hanya memakan dua hari kerja, jadi biasanya jika anda mengajukan hari Senin, bisa diambil hari Selasa, dan bila mengajukan hari Jumat, bisa diambil hari Senin.
Untuk mengambil paspor, prosesnya juga sama ketika mengajukan bebas visa. Anda datang, mengisi buku tamu, diperiksa, masuk ke ruangan, ambil nomor antrian, dan serahkan kertas tersebut. Tunggu hingga dipanggil, dan paspor anda sudah siap untuk diambil. Petugas akan menjelaskan bahwa bebas visa berlaku selama tiga tahun atau mengikuti tanggal paspor anda berakhir. Misal, anda mendapatkan bebas visa sejak 1 Februari 2017, sedangkan paspor anda akan berakhir 1 Maret 2018, maka bebas visa akan berakhir bersamaan dengan tanggal paspor anda berakhir, bukan 1 Februari 2020. Sementara apabila anda mendapatkan bebas visa sejak 1 Februari 2017, paspor anda akan berakhir 1 Desember 2022, maka bebas visa akan berakhir 1 Februari 2020. Durasi tinggal di Jepang hanya 15 hari, dengan total kunjungan tidak dibatasi alias boleh berkali-kali asalkan tidak melebihi 15 hari. Jika kunjungan anda lebih dari 15 hari, anda harus mengajukan visa Jepang seperti biasa.
Stiker Visa Waiver |
Bebas visa berhasil didapatkan, namun perlu diperhatikan juga, persiapkan semua dokumen pendukung yang membuktikan bahwa anda memang hanya berniat untuk liburan ke Jepang, seperti tiket pulang pergi, hotel, dan uang yang cukup. Karena ternyata, banyak kasus WNI yang dipulangkan lagi dari Jepang ke Indonesia karena mereka tidak memiliki cukup bukti ketika terkena random check oleh staf imigrasi Jepang.
Perhatian!
Ternyata, ada banyak WNI yang menyalahgunakan bebas visa ke Jepang ini. Jika anda berniat untuk bekerja di Jepang, uruslah sesuai prosedur, jangan gunakan bebas visa ini sebagai media anda! Hal ini tentunya akan sangat merepotkan para traveler yang memang bersungguh-sungguh untuk berkunjung ke Jepang karena bukan menutup kemungkinan pemerintah Jepang memutuskan untuk menutup akses bebas visa bagi WNI ke Jepang karena banyaknya kasus penyalahgunaan ini.
Comments
Post a Comment